Batas Negara Indonesia Sebelah Utara, Selatan, Timur dan Barat
Luas bentang negara Indonesia adalah 1.904.569 kilometer persegi (km2). Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari 17.508 pulau yang tersebar di wilayah Asia Tenggara.
Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia, serta di antara dua samudra, Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia memiliki garis pantai yang panjang, yaitu sekitar 81.000 kilometer. Indonesia juga memiliki luas wilayah laut terbesar keempat di dunia, yaitu sekitar 2,9 juta km2.
Wilayah Indonesia terbagi menjadi lima benua, yaitu Pulau Sumatra, Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua. Pulau Sumatra merupakan benua terluas di Indonesia, dengan luas sekitar 473.606 km2. Pulau Jawa merupakan benua kedua terluas, dengan luas sekitar 132.107 km2. Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua memiliki luas masing-masing sekitar 743.330 km2, 189.216 km2, dan 421.981 km2.
Apa Itu Batas Negara
Batas negara adalah garis yang menandai perbatasan antara dua negara atau lebih. Batas negara dapat terdiri dari garis darat atau garis laut. Garis darat adalah batas fisik yang terletak di daratan, sedangkan garis laut adalah batas yang terletak di lautan.
Batas negara bertujuan untuk menentukan wilayah yurisdiksi suatu negara dan mengatur hubungan antarnegara yang berdekatan. Batas negara juga merupakan bagian dari sistem internasional yang mengatur tentang hak dan kewajiban suatu negara terhadap negara lain, serta menjaga stabilitas dan perdamaian di dunia.
Setiap negara memiliki batas negara yang berbeda-beda, tergantung pada sejarah, kebijakan, dan kondisi geografis negara tersebut. Batas negara dapat ditetapkan melalui perjanjian internasional, seperti traktat atau konvensi, atau melalui proses negosiasi bilateral atau multilateral antarnegara.
##Batas Negara Indonesia
Batas negara Indonesia sebelah utara adalah perbatasan yang menghadap ke negara-negara di wilayah Asia Tenggara, yaitu Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Batas tersebut terdiri dari garis laut dan garis darat.
Garis laut Indonesia sebelah utara merupakan perbatasan yang terletak di Laut China Selatan dan Laut Sulawesi. Garis darat Indonesia sebelah utara terletak di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, serta di Pulau Natuna.
Indonesia memiliki perjanjian perdamaian dan kerjasama dengan Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas di wilayah Asia Tenggara. Indonesia juga telah menandatangani berbagai perjanjian internasional yang mengatur tentang batas-batas negara, seperti Konvensi Hukum Laut 1982 yang mengatur tentang zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan zona kontinental Indonesia.
Batas negara Indonesia bagian utara, selatan, barat, dan timur dikutip dari buku Pendidikan Lingkungan Sosial, Budaya, dan Teknologi (PLSBT) karya H Sutrisna (2021) adalah sebagai berikut:
Utara: Malaysia, Palau, Filipina, dan Laut China Selatan.
Selatan: Timor Leste, Australia, dan Samudera Hindia.
Barat: Samudera Hindia.
Timur: Papua Nugini dan Samudera Pasifik.
Batas negara Indonesia juga bisa dibagi berupa negara atau daratan, laut, dan udara. Dikutip dari buku Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila: Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kawasan Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T) karya Sutaryo dkk (2015), disebutkan bahwa batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Bisa dikatakan juga, batas negara Indonesia di darat tersebar di tiga pulau, empat provinsi, dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan berbeda-beda.
Kemudian, batas negara Indonesia di laut berbatasan dengan 10 negara yaitu:
India Malaysia Singapura Thailand Vietnam Filipina Republik Palau Australia Timor Leste Papua Nugini.
Batas wilayah Indonesia di laut umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 termasuk pulau-pulau kecil.
Adapun batas negara Indonesia di udara mengikuti batas kedaulatan di darat dan laut, serta dengan angkasa luar yang ditetapkan dalam perkembangan hukum internasional.